hariansuara.com - Sempat merebak jadi bahan perbincangan netizen di media sosial lantaran saat pembuatan paspor, harus melakukan penyesuaian secara hukum pengadilan. Kenapa itu bisa terjadi?
Usut punya usut, ternyata permasalahan bersumber dari cara penulisan identitas di paspor tidak sesuai dengan standar yang berlaku internasional.
“Paspor itu dokumen perjalanan yang berlaku internasional. Jadi, penerbitannya harus mengacu pada standar internasional yang diterbitkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO), tidak terkecuali paspor Indonesia,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.
Merujuk pada standar ICAO, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca.
Beberapa ketentuan perlu diperhatikan terkait pencantuman identitas dalam penerbitan paspor.
1. Tanpa Tanda Baca
Nama pada paspor dicantumkan tanpa tanda baca. Nama yang memiliki tanda baca berupa apostrof (misalnya: Fir’aun) akan dicantumkan dengan menghilangkan tanda apostrofnya (menjadi: Firaun).
2. Tanpa gelar
Pencantuman nama pada paspor merujuk pada bukti identitas yang menyertakan nama ayah, dalam hal ini adalah akta lahir; buku nikah (bagi yang muslim); atau ijazah SD/SMP/SMA. Gelar pendidikan maupun gelar keagamaan tidak akan dicantumkan pada paspor.
4. Jumlah karakter maksimal
Halaman biodata paspor memiliki ruang yang terbatas. Jumlah karakter yang bisa dicantumkan dibatasi maksimal 30 karakter. Lebih dari itu, akan dicantumkan pada halaman endorsement paspor.
Ketentuan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pasal 5 ayat (3) peraturan tersebut melarang singkatan pada nama; penggunaan angka dan tanda baca seperti apostrof; serta pencantuman baik gelar pendidikan atau keagamaan yang disematkan pada awal atau akhir nama pada akta pencatatan sipil.
Identitas pada halaman paspor dicantumkan dengan mengacu pada bukti identitas yang dimiliki pelapor. Jika ada perubahan, maka pemohon harus mengajukan permohonan perubahan identitas disertai dokumen pendukung yang telah diperbaiki.
Permohonan tersebut juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut yang meliputi verifikasi berkas pendukung, wawancara, persetujuan Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Untuk lebih memudahkan (pengurusan paspor), kami sarankan masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan dokumen persyaratan sudah sesuai ketentuan. Ini sekaligus juga sebagai bentuk perlindungan negara agar data paspor tidak mudah disalahgunakan,“ pungkas Sengky. (*) MTS Foto: ISTIMEWA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU